Rekayasa Lalulintas
Senin, 15 Juli 2019
Tugas 4
Nama:Bagaskara dian kusuma
Npm :16 630 075
Rekayasa Lalu Lintas/Karakteristik arus lalu lintas
Teori arus lalu lintas adalah suatu kajian tentang gerakan pengemudi dan kendaraan antara dua titik dan interaksi mereka membuat satu sama lain. Sayangnya, mempelajari arus lalu lintas sulit karena perilaku pengemudi adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi dengan pasti. Untungnya, pengemudi cenderung berperilaku dalam kisaran cukup konsisten dan, dengan demikian, aliran lalu lintas cenderung memiliki beberapa konsistensi yang wajar dan secara kasar dapat direpresentasikan secara matematis. Untuk lebih mewakili arus lalu lintas, hubungan telah dibuat antara tiga karakteristik utama: (1) arus, (2) kepadatan, dan (3) kecepatan. Hubungan ini membantu dalam perencanaan, desain, dan operasi fasilitas jalan.
Diagram ruang waktu
Sunting
Diagram ruang waktu yang menunjukkan posisi kenderaan yang bergerak dalam kaitannya dengan waktu
Para perekayasa lalu lintas menggambarkan lokasi kendaraan pada waktu tertentu dengan menggunakan diagram ruang waktu. Diagram dua dimensi menunjukkan lintasan kendaraan melalui ruang waktu dari asal yang tertentu menuju tujuan tertentu pula. Beberapa kendaraan yang ditunjukkan dalam diagram menunjukkan karakteristik yang tidak seragam dari masing-masing kendaraan karena adanya perbedaan kecepatan, perilaku pengemudi, karakteristik kendaraan.
Diagram ruang waktu banyak digunakan dalam perencanaan perangkat APILL (alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas) secara lebih khusus dalam melakukan koordinasi antar persimpangan[1] dalam kaitannya membentuk gelombang hijau (green wave) agar meningkatkan effisiensi jaringan jalan di perkotaan.
Arus dan kepadatan
Sunting
Arus (q) = adalah jumlah kendaraan yang melalui suatu titik dalam satuan waktu tertentu (kendaraan per jam)
{\displaystyle q={\frac {3600N}{t_{measured}}}\,\!}
Kepadatan (konsentrasi) (k) = jumlah kendaraan (N) per satuan panjang jalan (L) (unit kendaraan per kilometer)
{\displaystyle k={\frac {N}{L}}\,\!}
dimana:
{\displaystyle N} = jumlah kendaraan yang melewati satu titik tertentu di jalan dalam {\displaystyle t_{measured}} sec
{\displaystyle q} = arus dalam satu jam
{\displaystyle L} = panjang jalan
{\displaystyle k} = kepadatan/density
Kecepatan
Sunting
Mengukur kecepatan lalu lintas tidak semudah yang dibayangkan, kita dapat mengukur kecepatan suatu kendaraan berdasarkan waktu atau berdasarkan ruang, yang hasilnya dapat berbeda sedikit satu dengan lainnya
Kecepatan rata-rata waktu/Time mean speed
Sunting
Kecepatan rata-rata waktu ({\displaystyle {\overline {v_{t}}}\,\!}) = Rata-rata aritmatika kecepatan kendaraan yang lewat suatu titik:
{\displaystyle {\overline {v_{t}}}={\frac {1}{N}}\sum \limits _{n=1}^{N}{v_{n}}\,\!}
Hubungan Arus dengan Kecepatan dan Kepadatan
Hubungan antara peubah arus, kepadatan dan kecepatan lalu lintas ditunjukkan dalam rumusan berikut:
{\displaystyle q=k{\overline {v_{s}}}\,\!}
Hubungan antara besarnya arus/ volume lalu lintas dengan kecepatan(dalam hal ini kecepatan sesaat) dengan kepadatan lalu lintas secara grafis pada gambar sebagai berikut:
Hubungan kecepatan dan kepadatanadalah linier yang berarti bahwa semakin tinggi kecepatan lalu lintas dibutuhkan ruang bebas yang lebih besar antar kendaraan yang mengakibatkan jumlah kendaraan perkilometer menjadi lebih kecil.
Hubungan kecepatan dan arus adalah parabolik yang menunjukkan bahwa semakin besar arus kecepatan akan turun sampai suatu titik yang menjadi puncak parabola tercapai kapasitas setelah itu kecepatan akan semakin rendah lagi dan arus juga akan semakin mengecil.
Hubungan antara arus dengan kepadatanjuga parabolik semakin tinggi kepadatan arus akan semakin tinggi sampai suatu titik di mana kapasitas terjadi, setelah itu semakin padat maka arus akan semakin kecil.
Satuan Mobil Penumpang
Satuan mobil penumpang disingkat SMPadalah satuan kendaraan di dalam arus lalu lintas yang disetarakan dengan kendaraan ringan/mobil penumpang, dimana besaran SMP dipengaruhi oleh tipe/jenis kendaraan, dimensi kendaraan, dan kemampuan olah gerak. SMP digunakan dalam melakukan rekayasa lalu lintas terutama dalam desain persimpangan, perhitungan waktu alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), ataupun dalam menentukan nisbah volume per kapasitas jalan (V/C) suatu ruas jalan. Di Amerika dan Eropa, satuan mobil penumpang dikenal dengan istilah passenger car unit atau PCU atau passenger car equivalent (PCE).
Besaran SMP
Sunting
Besaran satuan mobil penumpang bervariasi menurut lokasi apakah itu di perkotaan atau di jalan raya, ataupun di persimpangan. Tabel berikut menunjukkan satuan mobil penumpang yang biasanya digunakan di Indonesia yang diolah dari berbagai sumber termasuk manual kapasitas jalan Indonesia ditunjukkan dalam daftar berikut:
Jenis kendaraan Jalan raya Perkotaan
Mobil penumpang, taxi, pickup, minibus 1 1
Sepeda motor 0,5 - 1 0,2 - 0,5
Bus, truk 2 dan 3 sumbu 3 2
Bus tempel, truk > 3 sumbu 4 3
DAFTAR PUSTAKA
Traffic Signal Timing Manual, chapter 6 [1] diunduh tanggal 26 Agustus 2011
↑ Traffic Control Systems Handbook: Chapter 3. Control Concepts - Urban And Suburban Streets, [2] diunduh tanggal 26 Agustus 2011
Tugas 3
Nama:BAGASKARA DIAN KUSUMA
NPM :16 630 075
Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Terbaru
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur k- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:ecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.
TUGAS 2 REKAYASA LALU LINTAS
“PENGENALAN PERATURAN PERUNDANGAN BERHUBUNGAN REKAYASA LALU LINTAS”
Di Susun Oleh:
BAGASKARA DIAN KUSUMA (16 630 075)
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.11. 1 Latar Belakang
Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap hari semakin menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan dengan makin bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah kendaraan yang ada semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perubahan lingkungan strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan saat ini, termasuk akibat diberlakukannya otonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah dan pusat.
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai dinas daerah, dinas perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam bidang perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu :
a. Penetapan Lokasi terminal, kecuali lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kotapropinsi, pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b. Penetapan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c. Penetapan lokasi tempat – tempat penyeberangan orang.
d. Pengaturan tentang pembatasan menyangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e. Menunjukkan lokasi, pengelolaan dan ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran umum di wilayah Kota.
f. Pemberian izin kendaraan bermotor.
g. Pemberian izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya berada dalam daerah Kota.
i. Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang / barang secara tertib dan teratur.
j. Penetapan larangan penggunaan jalan – jalan tertentu di wilayah Daerah Kota.
k. Pengaturan sirkulasi lalu lintas wilayah Daerah Kota.
l. Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam ibukota.
m. Pengadaan, penetapan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu –rambu serta tanda jalan di Kota.
n. Penetapan pelabuhan kegiatan – kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas sertamanajemen lalu lintas pada jalan Kota dan manajemen angkutan pada Kota.
o. Penetapan larangan penggunaan jalan Kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimal.
p. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan wilayah Kota.
q. Penetapan dan pemberian izin sekolah mengemudi.
r. Penetapan larangan menggunakan jalan sungai atau danau di wilayah Kota.
s. Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat.
Dalam melaksanakan berbagai urusan lalu lintas tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya melaksanakan tugas tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi yang menangani penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup penting terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1) dan (2):
1. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di rakit di dalam negri yang akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga kondisi teknisnya memenuhi kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran bermotor yang disebut pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ± 532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan bermotor dengan luas jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan lalu lintas yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan untuk mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat pengujian kendaraan bermotor. ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1. 2. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini
adalah :
a. Bagaimanakah Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada
Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung ?
b. Apakah Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian
berkala kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian berkala kendaraan
bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.
1. 3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. 3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan daripada pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar kendaraan bermotor terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari kendaraan tersebut. Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung
b. Untuk Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
1. 3. 2. Kegunaan Penelitian
a. Secara Teoritis, yaitu :
1 Diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2 Untuk dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b. Secara Praktis, yaitu :
1 Diharapkan bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Bagi Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung.
NAMA:BAGASKARA DIAN KUSUMA
NPM :16 630 075
TUGAS 1
REKAYASA LALU LINTAS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.11. 1 Latar Belakang
Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap hari semakin menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan dengan makin bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah kendaraan yang ada semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perubahan lingkungan strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan saat ini, termasuk akibat diberlakukannya otonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah dan pusat.
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai dinas daerah, dinas perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam bidang perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu :
a. Penetapan Lokasi terminal, kecuali lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kotapropinsi, pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b. Penetapan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c. Penetapan lokasi tempat – tempat penyeberangan orang.
d. Pengaturan tentang pembatasan menyangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e. Menunjukkan lokasi, pengelolaan dan ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran umum di wilayah Kota.
f. Pemberian izin kendaraan bermotor.
g. Pemberian izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya berada dalam daerah Kota.
i. Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang / barang secara tertib dan teratur.
j. Penetapan larangan penggunaan jalan – jalan tertentu di wilayah Daerah Kota.
k. Pengaturan sirkulasi lalu lintas wilayah Daerah Kota.
l. Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam ibukota.
m. Pengadaan, penetapan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu –rambu serta tanda jalan di Kota.
n. Penetapan pelabuhan kegiatan – kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas sertamanajemen lalu lintas pada jalan Kota dan manajemen angkutan pada Kota.
o. Penetapan larangan penggunaan jalan Kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimal.
p. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan wilayah Kota.
q. Penetapan dan pemberian izin sekolah mengemudi.
r. Penetapan larangan menggunakan jalan sungai atau danau di wilayah Kota.
s. Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat.
Dalam melaksanakan berbagai urusan lalu lintas tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya melaksanakan tugas tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi yang menangani penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup penting terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1) dan (2):
1. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di rakit di dalam negri yang akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga kondisi teknisnya memenuhi kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran bermotor yang disebut pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ± 532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan bermotor dengan luas jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan lalu lintas yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan untuk mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat pengujian kendaraan bermotor. ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1. 2. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini
adalah :
a. Bagaimanakah Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada
Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung ?
b. Apakah Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian
berkala kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian berkala kendaraan
bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.
1. 3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. 3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan daripada pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar kendaraan bermotor terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari kendaraan tersebut. Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung
b. Untuk Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
1. 3. 2. Kegunaan Penelitian
a. Secara Teoritis, yaitu :
1 Diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2 Untuk dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b. Secara Praktis, yaitu :
1 Diharapkan bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Bagi Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung.
Langganan:
Komentar (Atom)